Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyambut baik imbauan pelarangan aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. Aktivitas yang dilarang mencakup Sahur On The Road, menyalakan petasan, dan kegiatan lain yang dianggap meresahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan sejumlah petugas untuk mendukung patroli kewilayahan yang diadakan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Patroli ini bertujuan untuk mencegah berbagai aktivitas yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah selama Ramadan, seperti perang sarung, balapan liar, dan penggunaan petasan.
“Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban selama bulan puasa dengan mendukung pelaksanaan patroli gabungan. Patroli ini biasanya dilakukan untuk mengamankan lingkungan dari gangguan aktivitas yang meresahkan,” ujar Irman pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menambahkan bahwa pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah persuasif untuk mencegah aktivitas yang meresahkan. Polres Metro Tangerang Kota juga akan menindak tegas sesuai dengan hukum bagi oknum yang melanggar imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan yang positif dan produktif, seperti memperbanyak ibadah, bertadarus, dan beritikaf di masjid-masjid,” tambahnya.
Dengan pelarangan aktivitas yang meresahkan ini, diharapkan dapat terwujud keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.(Awr)