Tangerang | Fixsnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai yang telah dinyatakan lulus pada ujian seleksi Tahap I.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.424 SK PPPK akan diserahkan pada 2 Mei 2025. Selanjutnya, seleksi pemilihan PPPK Tahap II direncanakan akan dilakukan secara serentak pada bulan Juni 2025. “SK PPPK sudah siap diserahkan bagi pegawai yang telah lulus seleksi. Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan BKN dan Kemenpan RB untuk merekrut PPPK secara penuh,” ujarnya pada Senin, 14 April 2025.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menambahkan bahwa penyerahan SK PPPK akan dilakukan secara serentak. Seleksi Tahap II akan diperuntukkan bagi pegawai yang telah memiliki masa kerja di atas dua tahun. “Bagi yang sudah lulus, akan dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara itu, pegawai yang belum lulus tetap akan mendapatkan NIP dengan status PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Jatmiko berharap agar para pegawai yang telah lulus dan akan menerima SK dapat terus bekerja dengan baik dan maksimal. Ia juga mengimbau kepada pegawai yang akan mengikuti seleksi untuk berusaha semaksimal mungkin. “Tunjukkan kinerja yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang sesuai dengan tugas masing-masing,” tutupnya.(Awr)