Pemkot Tangerang Siap Terapkan Sistem SPMB di Tahun 2025

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id- Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) akan mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Pendidikan, menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem SPMB ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga melibatkan perubahan dalam sistem pendaftaran. Salah satu perubahan utama adalah istilah “zonasi” yang kini diganti menjadi “domisili”. Selain itu, ada penyesuaian kuota di setiap jalur pendaftaran.

Perubahan Kuota Jalur Pendaftaran SPMB 2025

Jalur Domisili: Kuota yang sebelumnya 50% kini menjadi 40%.
Jalur Prestasi: Kuota meningkat dari 20% menjadi 25%.
Jalur Prestasi Tambahan: Murid yang aktif di OSIS kini juga akan dimasukkan dalam kategori prestasi.

Jamaluddin menambahkan bahwa Pemkot Tangerang telah siap untuk menerapkan sistem SPMB pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada banyak perubahan dari sistem yang telah diterapkan sebelumnya di Kota Tangerang.

“Secara sistem, khususnya untuk jalur Domisili, kami sudah menerapkannya selama penerimaan murid sebelumnya. Pemkot Tangerang siap untuk menerapkan sistem SPMB di tahun 2025,” tutupnya.

Jalur Pendaftaran dalam SPMB 2025

Pada SPMB tahun 2025, terdapat empat jalur pendaftaran yang akan diterapkan, yaitu:

Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi
Jalur Mutasi/Perpindahan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih efektif dan adil.(Awr)