Pemkot Tangerang Sukses Pangkas Proses Penerbitan PBG Menjadi 10 Jam

oleh -89 Dilihat

Tangerang,Fixsnews.co.id-Dalam masa transisi kepemimpinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mencatatkan prestasi luar biasa dalam layanan perizinan. Pemkot Tangerang mampu memangkas proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi maksimal 10 jam untuk rumah sederhana.

Program inovatif ini diperkenalkan di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, dan telah mendapatkan apresiasi langsung dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang mengunjungi Kota Tangerang untuk melihat langsung implementasinya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa program PBG 10 Jam Selesai kini telah menarik perhatian 30 kota dan kabupaten di Indonesia. Banyak dari mereka telah datang ke Kota Tangerang untuk belajar, menjalin MoU, dan melakukan perjanjian kerja sama.

“Beberapa daerah yang telah berkunjung antara lain Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Berau, Kota Malang, Kota Palembang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Palopo, dan yang terbaru, Kota Padang serta Kabupaten Labuhan Batu Utara,” ungkap Sugihharto pada Rabu (19/2/25).

Sugihharto juga menjelaskan bahwa dalam layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai, terdapat pemangkasan birokrasi dan penyediaan 68 desain prototipe secara gratis yang dapat diakses di perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Hal ini membuat proses menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

“Pemohon dapat mengunduh gambar prototipe dari aplikasi perizinan online Kota Tangerang. Setelah itu, mereka mengajukan permohonan PBG ke SIMBG sesuai dengan persyaratan PBG 10 jam. Waktu maksimal 10 jam mulai dihitung setelah pengajuan,” katanya.

Saat ini, program PBG Maksimal 10 Jam Selesai terus disosialisasikan ke 13 kecamatan untuk meningkatkan pemanfaatannya oleh masyarakat Kota Tangerang. PBG 10 Jam Selesai juga dapat diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.(Awr)