Tangerang,Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka memitigasi kecelakaan lalu lintas di wilayahnya. Berdasarkan data dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang, sepanjang tahun 2024, sebanyak 60.663 kendaraan umum telah dinyatakan lulus uji kelayakan secara berkala.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang secara rutin melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor. Uji ini mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang umum, bus, mobil barang, hingga kereta gandengan dan tempelan. Dari hasil uji kelayakan yang dilakukan, Pemkot Tangerang memastikan bahwa 60.663 kendaraan tersebut telah lulus dengan persentase kelayakan mencapai 100 persen.
“Kami telah melakukan pengawasan, pengujian, dan penindakan secara rutin untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di Kota Tangerang dalam kondisi layak jalan,” ujar Suhaely pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Tangerang terus mendorong partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan program uji kelayakan kendaraan secara rutin. Hal ini penting untuk memberikan jaminan keamanan, terutama di tengah meningkatnya kasus kecelakaan maut di berbagai daerah yang disebabkan oleh kurangnya pengawasan terhadap kualitas kendaraan.
“Selama proses pengujian, kami memeriksa tiga indikator utama: persyaratan teknis kendaraan, kelayakan jalan, dan pemberian tanda lulus uji,” tambahnya.
Saat ini, layanan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) dapat diakses melalui aplikasi KIR Tangerang AYO. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan melihat hasil uji KIR secara langsung.(Awr)