Pemkot Tangerang Tutup TPS Liar di Jalan Taman Makam Pahlawan, Dukung Program Zero TPS

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id – Pemerintah Kota Tangerang, melalui kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Tangerang, dan Kelurahan Sukasari, resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan marga portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, pada Rabu (9/7/2025). Penutupan ini merupakan bagian dari program zero TPS di jalur protokol di Kota Tangerang dan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan warga mengenai keberadaan TPS liar yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa lokasi TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola persampahan dan berada di jalur strategis yang seharusnya bebas dari tumpukan sampah. “Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan sekitar, termasuk merusak estetika kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Penutupan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan,” ungkap Wawan.

Selain menutup TPS liar, petugas gabungan juga melakukan pembersihan total area dan memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. “Ke depan, Pemkot akan memperketat pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” tambahnya.

Lurah Sukasari, Muhammad Herdiansyah Hasibuan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas yang diambil Pemkot Tangerang. Ia mengimbau warganya untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga. “Kami akan menggencarkan edukasi kepada warga agar membuang sampah di TPS resmi dan mengikuti jadwal angkut. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Pihaknya juga akan mengerahkan personel untuk melakukan penjagaan dan pemantauan. Bahkan, direncanakan penghijauan agar tidak terjadi pembuangan sampah yang berulang di lokasi tersebut. “Berkoordinasi dengan RT dan RW, seluruh warga sekitar, khususnya RW 10, diimbau untuk tidak membuang dan membawa sampah ke lokasi TPS liar yang sudah ditutup, sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53,” tutupnya.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *