Tangerang, Fixsnews.co.id– Pemerintah Provinsi Banten kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, termasuk warga Kota Tangerang. Program ini berlangsung mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025 dan menawarkan berbagai kemudahan serta keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, menjelaskan bahwa melalui program ini masyarakat dapat menikmati sejumlah fasilitas menarik, seperti penghapusan denda dan bunga keterlambatan, bebas biaya balik nama, gratis pajak kendaraan, serta gratis ganti plat nomor (STNK 5 tahunan).
“Seluruh layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya tambahan. Sehingga menjadi momen yang tepat bagi warga untuk segera menertibkan administrasi kendaraannya,” ujar Awal saat ditemui di kantor Samsat Cikokol, Kamis (4/9/25).
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang menantang.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memberikan solusi yang praktis dan mudah kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan secara berkelanjutan,” tambah Awal.
Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, cukup datang ke Samsat Cikokol Kota Tangerang atau gerai Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan. Proses administrasi dijamin mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya program ini, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas tersebut dan segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya.(Awr)