Banten,Fixsnews.co.id-Pemerintah Provinsi Banten telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di daerah. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah pada delapan area strategis, serta penguatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menyampaikan hal ini setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa (6/5/2025).
Dimyati menekankan pentingnya pengawasan KPK terhadap seluruh aspek pemerintahan di Provinsi Banten, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. “KPK memiliki kemampuan untuk melihat dan menganalisis dengan jeli,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai di Pemprov Banten untuk memperhatikan arahan dari KPK. “Kita harus memastikan semua berjalan sesuai aturan dan menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tambahnya.
“Dengan demikian, hasil yang dicapai akan maksimal. Terlebih, Banten memiliki anggaran fiskal yang cukup tinggi, yang dapat dioptimalkan untuk kemajuan provinsi kita ke depan,” pungkas Dimyati.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK RI, Arif Nur Cahyo, memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah sangat bergantung pada komitmen dari pimpinan daerah.
“Ini adalah modal awal untuk mewujudkan Banten sebagai provinsi yang bebas dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Arif juga memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran Pemda dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai praktik dan upaya pencegahan korupsi melalui program MCSP yang difokuskan pada delapan area, yaitu perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi pendapatan, dan penguatan APIP.(Ded)