Banten,Fixsnews.co.id- Pemerintah Provinsi Banten melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara tiga guru di SMAN 4 Kota Serang. Tindakan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ketiga guru tersebut terhadap siswa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H, mengumumkan bahwa penonaktifan ini mulai berlaku pada Rabu, 23 Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk menjaga integritas dan kenyamanan dalam lingkungan pendidikan.
“Guru adalah teladan bagi siswa. Dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan kenyamanan psikologis siswa dan kelancaran proses belajar-mengajar,” ungkap Deden dalam konferensi pers pada Selasa (22/7).
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sedang melakukan investigasi menyeluruh. Hasil dari investigasi ini akan menjadi dasar untuk tindakan administratif dan hukum selanjutnya.
Deden juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindakan menyimpang, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan. “Pemprov Banten terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu untuk menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Penanganan yang cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Banten berencana memperkuat sistem pengawasan internal melalui peran aktif pengawas sekolah dan komite sekolah, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami mengingatkan seluruh tenaga pendidik untuk menjaga amanah dan menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas. Tidak ada tempat bagi pelanggaran nilai dan etika di dunia pendidikan,” tegas Deden.(Ded)