Pencabutan Izin Praktik dr. Priguna, Langkah Tegas KKI dalam Menjaga Integritas Profesi Kedokteran

oleh

Fixsnews.co.id-Menanggapi permintaan dari Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Sebagai wujud komitmen KKI dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, serta melindungi masyarakat, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna pada Kamis (10/4), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. “Dengan pencabutan SIP, dr. Priguna tidak akan dapat berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ungkap drg. Arianti.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Penghentian ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg. Arianti.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *