Pasuruan,Fixsnews.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban terhadap toko yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di area Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 1.683 botol miras dari berbagai kelas, mulai dari yang paling rendah hingga premium.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang berlangsung selama hampir sebulan terakhir. Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberikan teguran kepada pemilik toko berinisial R, namun teguran tersebut tidak diindahkan.
“Setelah laporan masuk dan kami lakukan pengecekan, terbukti toko tersebut menjual berbagai merk minuman keras. Kami langsung melakukan penyitaan,” ujar Rido.
Ironisnya, meski sudah ditertibkan pada Senin (8/9/2025), pemilik toko kembali menjual miras sehingga petugas kembali menyita 147 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. “Kami duga pemilik toko bandel, sehingga kami lakukan penertiban ulang,” tegas Rido.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk konsumsi minuman keras. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(Dilli)