Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila di Anyer Berhasil Ditangkap Polres Cilegon

TNI/POLRI447 views

Cilegon, Fixsnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 1 orang pemilik Narkotika jenis sabu dan tembakau gorila pada Kamis (11/11) lalu sekira pukul 11.30 WIB didepan bengkel di Kampung Pengabuan Baru Anyer.

Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan telah mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pemilik Narkotika jenis sabu dan tembakau gorila.

“Awalnya Satresnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu dan tembakau gorila diwilayah Anyer, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/11) sekira pukul 11.30 WIB di depan bengkel di Kampung Pengabuan Baru Desa Mekarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ESP (25) warga Anyer,” ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon pada Selasa (16/11).

Pada saat petugas melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,29 gram sisa pakai dibungkus kertas timah warna silver yang disimpan didalam tas selempang yang dipakai tersangka, selain itu ditemukan juga barang bukti yang digunakan tersangka untuk campuran tembakau gorila yakni 11 bungkus plastik tembakau mole, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Cilegon menjelaskan  bahwa timnya masih melakukan pengejaran terhadap DPO Daftar Pencarian Orang dengan Inisial UWO. “Berdasarkan  hasil pengembangan penyidikan saat ini masih dilakukan  pencarian DPO atas nama UWO, dimana diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan tembakau seharga Rp.500 ribu dari seseorang yang bernama UWO,” ucap Shilton.

Selanjutnya Shilton menjelaskan barang bukti dari hasil transaksi. “Transaksi tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,29 gram, 1 buah kertas timah,1 buah tas selempang dan 1 unit handphone” kata Shilton.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menyampaikan bahwa pelaku dikenakan sesuai dengan  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Hms/ben)