Pengerjaan Saluran Drainase di Kecamatan Tangerang Abaikan Keselamatan Kerja,Kadis PUPR Kota Tangerang Bungkam Saat Dikonfirmasi

Tangerang,Fixsnews.co.id- Pengerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan (Saluran Drainase/gorong-gorong) di Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Tangerang yang dikerjakan CV. Adi Putra Karya selaku pelaksana proyek dengan nilai Rp 1.544.230.000 dinilai tidak profesional. Sebab dalam kegiatan fisik berlangsung mengabaikan keselamatan pekerja di lapangan.

Pantauan media di lokasi proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (6/11/2023), mayoritas pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti rompi, helm, kacamata,sarung tangan, sepatu bahkan ada dua pekerja tanpa alas kaki. Padahal pengerjaan proyek tersebut berisiko kepada pekerja. Bahkan saat media kembali memantau ke lokasi proyek pada tanggal 11 November dan 22 November 2023 masih menemukan pekerja yang tidak memakai sepatu dan pengawas proyek tidak ada di lokasi. Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek dan pemberian edukasi tentang kesehatan keselamatan kerja (K3) jadi pertanyaan, dimana tanggung jawabnya?

Baca Juga:Tangerang Raya Dalam Pusaran Sampah, Sudah Sampai Mana Kebijakan?

Menanggapi hal tersebut, ketua Executive Committee Partai Buruh Kota Tangerang Kristian Lelono saat dihubungi media menyayangkan hal tersebut karena menilai pihak pelaksana proyek tidak profesional. Dirinya mengatakan bahwa pemakaian APD dan penerapan K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) itu penting. Seharusnya pihak proyek memberikan APD dan memberikan edukasi tentang keselamatan kerja kepada pekerja.

“Jika pekerja saat berkerja tanpa APD , itu sama saja dengan kerja paksa. Maksudnya mereka (pekerja-red) disuruh bekerja dalam kondisi yang berbahaya. Menjaga keamanan dan keselamatan sumber daya dan aset ini sangat penting untuk dilakukan. Nyawa dan Kesehatan adalah harta dan modal paling utama, sehingga harus selalu dijaga. Apalagi ada aturan pemerintah yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan APD kepada pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” kata Kristian Lelono saat dihubungi media via telepon, Senin (6/11/2023).

Untuk diketahui, Sesuai UU no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pemberi kerja (perusahaan/kontraktor) wajib secara cuma-cuma memberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahayanya untuk pekerjanya selama melaksanakan pekerjaannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan TINDAK PIDANA PELANGGARAN yang dapat diberikan SANKSI PIDANA, berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 100.000. Denda tersebut melalui PerMA no.2 tahun 2012 dilipatgandakan 1.000x sehingga denda menjadi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

“Masyarakat bisa menegur apabila ditemukan pekerja tidak menggunakan APD atau bisa melaporkan ke bagian pengawasan Disnaker setempat,” kata Kristian Lelono.

 

Hal senada juga disampaikan Kadis Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra saat dikonfirmasi media. “Sekarang pelayanan K3 dan Pengawasan Tenaga Kerja menjadi tupoksi disnaker Provinsi,” kata Ujang saat dihubungi media via WhatsApp, Rabu (17/11/2023).

Media telah berusaha mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Tangerang 2 Provinsi Banten, Jumat (24/11/2023) untuk mengkonfirmasi. Namun sayangnya kepala UPTD tidak ada di tempat dan tidak ada yang bersedia untuk memberikan tanggapan.

Sementara, kepala dinas (Kadis) PUPR Kota tangerang Ruta Ireng Wicaksono bungkam saat dikonfirmasi media. Media sudah mencoba menghubungi lewat telepon dan aplikasi WhatsApp namun hingga kini belum direspon. Bahkan saat media beberapa kali mendatangi kantor dinas PUPR untuk mengkonfirmasi, Kadis PUPR tidak dapat ditemui.

“Tidak bisa bertemu pak, memang saat bapak beberapa kali datang kesini kebetulan pak kadis tidak ada di kantor karena tugas, kata salah satu petugas penerima tamu di dinas PUPR Kota Tangerang saat ditanya media, Selasa (21/11/2023). (Red/03)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan