Penuhi Aspirasi Masyarakat, DPRD Kota Tangerang Siapkan Kajian Ulang Gaji dan Tunjangan Perumahan

oleh

(Gambar ilustrasi)

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang berencana mengkaji ulang kebijakan terkait besaran gaji dan tunjangan perumahan anggota dewan. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menuntut transparansi dan keadilan dalam hak keuangan para wakil rakyat.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menjelaskan, rencana tersebut telah ia diskusikan sebelumnya dengan para pimpinan DPRD dan fraksi. Seluruhnya bersepakat untuk mengambil langkah kongkrit dalam menjawab tuntutan yang berkembang di masyakarat.

“Insha Alloh, kita sudah agendakan secara khusus rapat evaluasi dengan para pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan,”kata Rusdi Alam. Minggu (7/9/2025).

Rusdi menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan transparansi terkait hak keuangan agar publik dapat memahami secara jelas mekanisme dan besaran tunjangan yang diterima.

Dasar pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Besaran tunjangan anggota DPRD diatur melalui Keputusan Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perwali Nomor 89 Tahun 2023, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *