Tangerang,Fixsnews.co.id-Selama bulan suci Ramadan, pelayanan kesehatan di 39 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Tangerang akan mengalami penyesuaian jam kerja. Perubahan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor: 5312/2025 mengenai jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan 1446 H.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa selama Ramadan, puskesmas akan beroperasi enam hari dalam seminggu, yaitu dari hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu istirahat dijadwalkan pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat, jam kerja adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
“Puskesmas yang memiliki Unit Gawat Darurat (UGD) dan pelayanan PONED akan tetap beroperasi secara normal,” jelas dr. Dini pada Rabu (12/3/25).
Lebih lanjut, dr. Dini menekankan pentingnya pengaturan waktu pendaftaran dan pelayanan pasien di puskesmas. Pendaftaran untuk pasien poli dilakukan dalam rentang waktu tertentu agar semua pasien yang datang dapat terlayani pada hari yang sama. Untuk hari Senin hingga Kamis, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIB, dan pada hari Sabtu dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
“Setelah mendaftar, pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan poli yang dituju,” tambahnya.
Namun, dr. Dini menegaskan bahwa untuk keadaan gawat darurat, pasien akan tetap dilayani selama jam pelayanan berlangsung. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhannya,” tutupnya.(Awr)