Perundingan Gagal , PT. Lelco Trindo Nusantara Tetap PHK Karyawan

TANGERANG, FIXSNEWS- Perselisihan antara PT. Lelco Trindo Nusantara dengan karyawan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) belum menghasilkan kesepakatan. Perwakilan perusahaan PT. Lelco Trindo Nusantara tetap berpendapat untuk memutuskan PHK untuk 11 karyawan. Hal itu disampaikan
saat berundingan bipartit ke-3 di Ruang Meeting Area Perusahaan PT. Lelco Trindo Nusantara Jatake, Kota Tangerang.
Jumat (19/6).

Ketua Pimpinan Cabang SP Logam FSPMI Tangerang Raya Sopiyudin Sidik membenarkan adanya kasus PHK yang menimpa anggotanya. Data laporan yang kami terima, salah satunya dari pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPL FSPMI PT. Lelco Trindo Nusantara pertanggal 27 Mei 2020, perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak sebanyak 11 pekerja dan mereka adalah anggota kami (FSPMI.red).

“Iya , saat ini ada beberapa laporan yang kami terima bahwa adanya beberapa perusahaan mem-PHK karyawan , termasuk PT. Lelco Trindo Nusantara.
Mereka adalah anggota kami dari FSPMI Tangerang. Kami menyesali sikap perusahaan yang mem-PHK pekerja di tengah situasi Pandemi Covid-19”, terang Sopi Saat dihubungi via WhatsApp.

Sopiyudin mengatakan, kasus ini akan tetap terus kami kawal dan melihat perkembangan selanjutnya, apakah perusahaan ada itikad baik atau tidak sama sekali. Tetapi bila tidak ada kesepakatan, kasus ini akan kami selesaikan ke proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami masih membuka kesempatan lebar-lebar untuk melakukan pertemuan dengan management melalui Bipartit, jika memang mereka ada itikad baik. Bagi kami, musyawarah-mufakat merupakan salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah. Apabila tidak ada kesepakatan, kasus ini akan kami selesaikan ke proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
“, ungkap Sopi yang juga menjabat sebagai Direktur LBH FSPMI Propinsi Banten.

Ditempat yang sama, Ketua PUK SPL FSPMI PT. Lelco Trindo Nusantara Enda Srinenda menyayangkan pihak perusahaan tetap dengan pendapatnya meskipun pihaknya sudah memberikan beberapa opsi agar perusahaan menghindari terjadinya PHK.
Enda pun menyesalkan keputusan perusahaan karena karyawan outsourcing dan PKWT masih tetap bekerja tapi karyawan yang sudah lama bekerja atau karyawan tetap di PHK.

” Ini pasti ada indikasi menurunkan cost perusahaan, salah satunya membayar upah murah dan tanpa adanya jaminan sosial bagi pekerja”, kata Enda.

“Proses selanjutnya yang akan ditempuh mengikuti mekanisme peraturan yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 dan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003”, ungkapnya.

Terpantau hingga sore tadi kondisi di depan perusahaan, terlihat aman dan kondusif. Masa buruh dari berbagai sektor, terus berdatangan untuk memberikan dukungan dan semangat kepada kawan-kawannya sebagai bentuk solidaritas.(Infokom/ben)