PHK Karyawan Karena Corona, PT HTP MetalWorks Didemo FSPMI

TANGERANG, FIXSNEWS-
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang PT HTP MetalWorks Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (24/6). Aksi dipicu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap secara sepihak terhadap puluhan karyawan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Banten Tukimin mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas buruh kepada karyawan PT HTP MetalWorks Jatiuwung yang di PHK tanpa prosedur untuk meminta kejelasan nasibnya. Menurutnya, PHK seperti ini akan berulang apabila dibiarkan dan tidak ada penolakan dari buruh.

” PHK tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran. Karyawan sudah berkerja sudah lebih 8 tahun berkerja dan objek pekerjaan masih ada. Maka PHK ini irasional dan bertentangan dengan hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menuntut karyawan yang di PHK diperkerjakan kembali. Mereka mempunyai anak dan istri yang harus dihidupi”, kata Tukimin.

Sementara Ketua SPL- FSPMI Tangerang sopiyudin sidik mengaku bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif maupun secara formal ke perusahaan. Tetapi tidak ada titik temu.

“Pihak perusahaan telah melakukan PHK pada gelombang pertama sebanyak 43 orang dan informasi PHK itu hanya ditempel dipintu gerbang, dan karyawan itu tidak diperbolehkan masuk lagi,” jelasnya

Padahal, lanjut Sopyudin, perjanjian kontrak kepada karyawan itu masih tersisa sembilan bulan lagi. Perusahaan pun mengklaim tiga bulan sudah selesai.

“Perusahaan melakukan intimidasi terhadap karyawan sekitar 29 orang dengan alasan perusahaan itu terakhir tidak ada order, efisiensi tenaga kerja dan dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sementara perusahaan sambung Sopyudin, diduga tidak membayarkan upah sejumlah itu selama selama dua pekan. Aksi demo digelar di depan pabrik di jalan Industri 3 Blok F 11 Kawasan industri Jatake, RT 05/05 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

“Jika selama 3 hari dari batas waktu aksi unjuk rasa pihak perusahaan masih tidak merubah keputusannya, upaya hukum akan kita jalankan sesuai mekanisme UU. No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)”, ungkap Sopiyudin yang juga menjabat ketua LBH FSPMI wilayah Banten.

Ketua PUK SPL FSPMI PT. HTP Metalworks Arifin mengatakan, kami menolak kebijakan perusahaan No Work No Pay, kami sebagai pekerja sudah berbagai cara membantu dan berupaya menyelamatkan perusahaan untuk tetap berproduksi, salah satunya tunjangan kami dipotong.

“Tidak berhenti disitu saja, pihak perusahaan mulai mempressure kami yang pada akhirnya ditanggal 13 Juni 2020, sebanyak 29 orang termasuk pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) dilarang masuk area perusahaan dalam arti kami di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Sehingga total yang di PHK sepihak, 72 orang”,Tuturnya.(Ben)