Kota Tangsel. Fixsnews,- Gelaran Pilkada serentak di 270 daerah di masa Pandemik ini sangatlah rawan dalam hal potensi penyebaran Covid-19 jika protokol kesehatan tidak di terapkan dengan sungguh-sungguh.Hal ini diungkapkan Edi Junaidi, Ketua SMSI Provinsi Banten.
Diperlukan teknis tata cara pemungutan suara yang sedemikian rupa yang mampu menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya. Untuk hal ini; selain kesadaran individu masyarakat, juga di butuhkan pengawasan yang ketat dari aparat keamanan, baik Polri maupun TNI.
“Sebagai penyelenggara KPU perlu yakin dan mampu meyakinkan bahwa konsep pemungutan suara dapat terlaksana dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Dalam hal ini, KPU juga wajib menindak tegas para Paslon yang melaksanakan kegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan,” terang Edi.
Segala aturan dari KPU maupun Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib diimplimentasi dengan sungguh-sungguh tanpa memunculkan klaster baru dari gelaran Pilkada seretak ini. KPU perlu memetakan daerah-daerah secara sebaik-baiknya mengingat anthropologi masing-masing daerah berbeda.
Dikatakan juga oleh Edi Junaidi Singapura menjadi contoh yang baik dalam hal melaksanakan pemilihan umum di masa Pandemic dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Walaupun skala Pemilu di Singapura bersifat makro, tetapi bisa menjadi contoh di Indonesia untuk di selengarakan secara mikro. Hal ini bisa dilihat dari sisi partisipasi dalam pemilihan umum secara nasional di Singapore, berbanding secara mikro di daerah-daerah di Indonesia yang sebenanrya tidak terlalu jauh berbeda.
Pelaksanaan Pilkada di masa pandemic perlu di manfaatkan menjadi ajang peningkatan disiplin yang tinggi baik bagi masyarakat maupun para peserta Pilkada serentak. Keberhasilan Pilkada serentak akan menjadi contoh baru dalam dunia politik Indonesia. Hal ini akan membentuk identitas baru masyarakat dalam proses
demokrasi Indonesia.
Sebaliknya, kegagalan dalam penerapan aturan dan disiplin akan menjadi permasalahan sosial dan kesehatan baru yang wajib di hindari. “Oleh karena itu, semua pihak di segala tingkatan wajib berkoordinasi satu dengan lainnya dengan sebaik-baiknya dalam hal untuk saling menjaga dan melindungi,” tegasnya. (*/02)