Pindah Ke Kota Tangerang? Begini Cara Urus Dokumen Kependudukannya!

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id- Dokumen kependudukan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan bagi setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai bukti keabsahan identitas seseorang, dokumen-dokumen ini juga memberikan kepastian hukum dan hak sipil kepada para pemiliknya. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memperhatikan serta mengetahui tata cara dan prosedur yang benar dalam pengurusannya.

Baru pindah rumah ke Kota Tangerang, namun bingung urus dokumen kependudukan dengan alamat yang baru kemana?. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih mengungkapkan ada sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus dokumen perpindahan.

Baca Juga : Diduga Gelapkan BLT, Mantan Kades Pasindangan Diciduk Polisi

Begini Cara Cepat dan Mudah Bayar Tagihan dan Beli Token Listrik Lewat PLN Mobile

Syarat yang harus dipenuhi, kata Rina ialah SKPWNI daerah asal, KTP-el pemohon, buku nikah atau akta perkawinan jika memiliki, akta kelahiran seluruh anggota keluarga. Selain itu, kartu keluarga yang ditumpangi jika menumpang kartu keluarga dan alamat email serta nomor telepon.

“Berkas ini bisa diurus ke kantor Dukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan 1, Babakan Kecamatan Tangerang belakang Taman Bamboe. Setiap harinya, akan ada petugas yang siap membantu masyarkat Kota Tangerang. Sabtu juga kita buka layanan,” jelas Rina.

Jika kesulitan waktu, karena sibuk dengan pekerjaan. Rina menuturkan, mengurus dokumen pindah kependukan juga bisa diakses melalui online. Caranya, kata rina bisa di akses melalui website sobat dukcapil, lalu login. Setelah itu cari atau pilih ‘Datang WNI’, isi formulir dan upload persyaratannya dan setelah dapat konfirmasi, datangi kantor Kecamatan untuk proses pengambilan.

“Pastinya mudah, cepat dan gratis. Info lebih lanjut, admin dukcapil aktif lewat DM Instagram di @didukcapiltangerangkota. Dengan kemudahan dan informasi yang terus tersedia, saya harapkan pendatang Kota Tangerang untuk segera melakukan urus berkas pindah kependudukan. Agar kepemilikan identitas diri lengkap, aman dan tersedia jika dibutuhkan,” tutupnya.(red)