Pasuruan-jatim | fixsnews.co.id-Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan pencemaran Sungai Wangi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, sampai tuntas.
Komitmen tersebut ditunjukkan oleh Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis dengan mengundang 16 perusahaan terkait, Senin (21/10/2024) pagi.
Menurut Nurkholis, ada dua hal penting yang sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sektor utama maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Jabalnusra serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Yakni pengawasan pada ketaatan pengelolaan lingkungan hidup serta evaluasi terhadap kinerja Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL).
“Dua hal penting yang jadi atensi kami. Yakni Pengawasan pada ketaatan pengelolaan lingkungan hidup dan juga evaluasi pada kinerja IPAL Perusahaan,” katanya.
Untuk pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup, ada 5 perusahaan yang berada dalam kewenangan DLH Kabupaten Pasuruan, 4 perusahaan kewenangan KLH serta 6 perusahaan kewenangan DLH Jawa Timur.
Dari hasil pengawasan KLHK, 4 perusahaan dinyatakan tidak taat dan telah memberikan rekomendasi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Sedangkan dari DLH Jawa Timur masih melakukan evaluasi sembari menunggu hasil uji laboratorium. Sementara 4 perusahaan yang jadi wewenang DLH Kabupaten Pasuruan dinyatakan tidak taat dan 1 perusahaan sudah tidak lagi berproduksi, sehingga tidak dapat dilakukan pengawasan.
Begitu pula dengan evaluasi kinerja IPAL, Nurkholis menyampaikan bahwa ada 12 perusahaan yang memiliki jaringan IPAL dan masih aktif. Lalu 3 perusahaan tidak memiliki IPAL serta 1 perusahaan yang memiliki IPAL namun tidak berproduksi lagi sehingga tidak bisa dievaluasi.
Kata Nurkholis, dari seluruh perusahaan tersebut, hanya ada 1 perusahaan yang memiliki kinerja IPAL yang baik. Kemudian 4 perusahaan dinilai cukup, 6 perusahaan dinilai kurang dan 1 perusahaan hasilnya anomali.
“Tidak memiliki IPAL itu seperti pembuangan air limbah domestik yang tidak terarah dan terolah maupun air limbah diresapkan dan sebagian digunakan kembali untuk kegiatan produksi,” jelasnya.
Setelah hasil keluar, seluruh perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup maupun kinerja IPAL-nya. Kata Nurkholis, Pemerintah akan terus melakukan audit IPAL secara lebih lanjut, begitu pula dengan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di sekitar perusahaan terduga pencemaran Sungai Wangi.
“Ketika sanksi diberikan maka intruksinya adalah perbaikan secara komprehensif. Nanti akan ada panggilan lebih lanjut, perusahaan kita panggil, menanyakan kemampuan mereka kapan untuk memperbaiki pengolahan IPAL. Ada deadline yang diberikan sampai sungai wangi kembali sehat,” tegasnya.(Dilli)