Pj. Gubernur Jatim Lantik Nurkholis Jadi Pj. Bupati Pasuruan

Pasuruan-jatim | fixsnews.co.id-Hari ini, Selasa (24/9/2024), tongkat estafet kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Pasuruan berganti. Hal itu menyusul pengambilan sumpah dan pelantikan Nurkholis sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.

Bertempat di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, penyerahan tongkat estafet kepemimpinan dari Andriyanto yang telah memasuki masa purnabakti terhitung sejak tanggal 23 September 2024 tersebut mengacu Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2024. Disebutkan bahwa masa jabatan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

“Terimakasih atas dedikasi, pengabdian dan jasa Bapak Andriyanto yang telah mengemban amanah sebagai Penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Pasuruan. Pj. Bupati Pasuruan selama satu tahun terakhir. Selamat datang kepada Bapak Nurkholis. Semoga mampu menjalankan program untuk pembangunan Kabupaten Pasuruan selanjutnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pj. Gubernur Adhy meminta kepada Pj. Bupati Pasuruan, Nurkholis agar memahami tugas dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 65 Ayat (1) dan (2) UUD No 23 Tahun 2014. Diantaranya, kewajiban memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang diterapkan bersama DPRD.

“Saya meminta kepada Pimpinan DPRD dan Forkopimda masing-masing serta seluruh stakeholders agar menjalin koordinasi dan kontribusi konstruktif. Terus pelihara situasi kondusif, aman dan tertib. Sehingga penyelenggara pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berjalan lancar,” pintanya.

Diketahui, sebelum dilantik menjadi Pj. Bupati Pasuruan, Nurkholis merupakan Pj. Walikota Probolinggo terhitung sejak 30 Januari 2024. Saat itu, pria kelahiran Banyuwangi tersebut dilantik oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menggantikan Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin yang masa jabatannya telah berakhir.(Dilli)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan