PJ Kades Karang Asem Pasuruan Tak Hadiri Klarifikasi di Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Direkomendasikan Ke BKN

PASURUAN-jatim | fixsnews.co.id-Hasil kajian akhir Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan memutuskan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan PJ Kades Karangasem Kecamatan Wonorejo direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Rekomendasi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Sementara terlapor PJ Kades Karangasem yang dua kali dipanggil Bawaslu Kabupaten Pasuruan tidak hadir tanpa ada keterangan.

“Dari dua kali pemanggilan, terlapor tidak hadir dalam klarifikasi di Bawaslu. Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran. Kesempatan itu seharusnya untuk klarifikasi atas laporan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.

Baca Juga:Gelar Aksi di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Mahasiswa UNU Bersama FPDM Pertanyakan Anggaran dan Kinerja

Ratusan Massa Gertap Gelar Aksi di Depan Kantor Bawaslu Pasuruan, Desak Pilkada Bersih dan Transparan

Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama PWI, Ketua Bawaslu Kota Tangerang : Penayangan Iklan Kampanye Baru Mulai 10 November 2024

“Kami berharap, dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi. Karena pada Pemilu legislatif lalu, sudah ada tiga orang ASN yang dijatuhi sanksi disiplin ASN,” sambung Arie.

Seperti diketahui, Pj Kades Karangasem Umar Setiawan sebelumnya sempat dilaporkan ke Panwascam Wonorejo, pada Rabu (23/10/2024) lalu dengan tuduhan melanggar netralitas sebagai ASN dalam Pilkada 2024.

Kejadian bermula saat akun Tik Tok pribadinya tiba tiba mengunggah video dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 1 Gus Mujib – Ning Wardah.

Saat dikonfirmasi, dirinya mengaku bukan dirinya yang mengunggah video tersebut melainkan seseorang lantaran akun tiktok pribadinya nyantol di HP yang sudah ia jual.

Disatu sisi pj Kepala Desa Karangasem Muhammad Umar Setiawan dalam keterangannya kepada media mengaku bahwa akun TikTok tersebut memang miliknya.

Namun, ia membantah telah mengunggah video dukungan tersebut secara langsung. Umar menduga akunnya telah diakses oleh kerabat yang meminjam ponselnya beberapa waktu lalu.

“Saya kaget ketika mengetahui adanya unggahan itu. Saya sudah menegur kerabat saya dan video tersebut sudah dihapus,” jelas Umar.

Meski demikian, Bawaslu tetap merekomendasikan kasus ini ke BKN.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga netralitas,” tegas Arie.

Dengan adanya rekomendasi ini, kini bola panas ada di tangan BKN. Sanksi apa yang akan diberikan kepada Pj Kades Karangasem Muhammad Umar Setiawan akan ditentukan oleh lembaga tersebut.(Dilli)