Plt Bupati akan Keluarkan Perbup Sebagai Payung Hukum Pelanggar Bisa Disanksi

Muara Enim,FIXSNEWS Penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim masih termasuk kategori daerah beresiko tinggi penyebaran pendemi ini.


Plt Bupati Muara Enim, H. Juarsah mengakui kondisi di Muara Enim saat ini mengalami peningkatan penyebaran Covid-19 yang tergolong signifikan, bahkan membuat khususnya Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul masuk dalam zona merah.


“Ya, kita akan meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19, agar bisa diminimalisir. Terkait pasien positif Covid yang melakukan isolasi mandiri, akan diberikan perhatian lebih. Paling tidak, kita yang akan menanggung kebutuhannya sehari-hari,” ujar H. Juarsah, yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim, di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim Selasa (1/9/20).


Selain itu, masih menurut H. Juarsah, selain akan rutin melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kecamatan yang menjadi prioritas dalam penanganan penyebaran Covid-19, Juarsah juga menyatakan akan mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) untuk meningkatkan pengawasan agar protokol kesehatan Covid-19 dapat berjalan lebih efektif.


“Kita akan meningkatkan pengawasaan dengan menunjuk petugas khusus yang akan dipayungi dengan Perbup. Dengan adanya Perbup ini akan memberi payung hukum bagi petugas untuk memberikan sanksi, baik sanksi sosial ataupun berupa denda,” jelasnya.


H. Juarsah menambahkan bahwa saat ini draf Perbup sedang dievaluasi gubernur. “Semoga bisa disetujui dalam watu dekat, dan segera bisa diterapkan,” tandasnya.(ks/mp)