Plt Bupati : Kegiatan Keramaian Harus Ada Ijin Gugus Tugas Covid-19

Muara Enim, fixsnews.co.id – Terkait maklumat Kapolri tentang izin keramaian, dan surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 300/18/BPBD/2020, tentang pelaksanaan/penyelenggaraan kegiatan keramaian, Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah menegaskan semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim, dan Polri.


Dilapangan akan ada pengawasan dari TNI dan Polri, apakah kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19 atau tidak. Dan sebenarnya protokol kesehatan Covid-19 ini bukan hanya berlaku di setiap kegiatan – kegiatan saja, tapi juga berlaku di semua, di perkantoran juga semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


“Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak menyiapkan protokol Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan,” tegas Plt. Bupati.(kom/mp)

(Merenimpost)