Plt Bupati Serahkan 2 Sertifikat Penetapan Cagar Budaya Muara Enim  Kantor CSR PTBA dan Gedung Yonkav 5/DPC Cagar Budaya

Nasional, Sumsel404 views

Muara Enim,fixsnews.co.id – Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, bangunan, struktur, situs, dan kawasan Cagar Budaya, di darat ataupun air, yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan,melalui proses penetapan.

Benda Cagar Budaya merupakan benda alam maupun benda non-alam buatan
manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau pula sisa-sisanya, yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah, saat memberikan sertifikat penetapan Cagar Budaya tingkat Kabupaten Muara Enim kepada Manager CSR PT.Bukit Asam Hartoyo, dan Danyonkav 5/DPC Karang Endah diwakili Letda Kav Rizky Aditya,di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Rabu (29/07/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Muara Enim, Irawan Supmidi, dan para Kabid, sejumlah OPD, Camat Gelumbang,Camat Lawang Kidul, dan Kades Karang Endah.(hum/mp)