Polda Banten Berkomitmen Berantas Peredaran Gelap Obat Daftar G

SERANG, Fixsnews.co.id-Polda Banten menanggapi serius maraknya peredaran gelap obat daftar G serta banyaknya oknum wartwan yang membekinginya. Jajaran Polda Banten dan Polres jajaran berkomitmen memberantas peredaran gelap obat-obatan daftar G di wilayah hukum polda Banten demi menyelamatkan anak-anak generasi muda kita.

Kabid humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi SIK, menegaskan bahwa terhadap peredaran gelap obat-obatan daftar G di wilayah hukum polda Banten akan ditindak tegas. Kombes Edy memastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti bersalah.

” Tidak ada ampun, jika nanti ada oknum wartawan yang mengaku-aku dan membekingi tolong di support jikalau kita gass poll yah,”tegas Kombes Edy Sumardi pada wartawan.

“Jika ada info ada toko yang buka, tolong kirim data yang valid serta lokasinya, Fotoin, kapan, dimana dan siapa di belakangnya. Mari kita bersatu berantas kejahatan ini,” tambah Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kebudayaan Seni Tari dan Silat (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Kabupaten Serang Tb. Arif Hidayat mengapresiasi kinerja Polda Banten, khususnya Polres Serang yang tegas menindak peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika di wilayah hukumnya, Senin (12/10/2020).

Namun dilain pihak, Tb. Arif Hidayat sangat menyayangkan terkait adanya kabar dugaan bahwa ada oknum yang mengaku sebagai ketua organisasi wartawan, dan nekat membuat kesepakatan dengan pengusaha toko obat guna melindungi serta memuluskan usaha peredaraan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Serang.

“Sikat habis, siapapun yang ada di belakangnya. Karena hal ini dapat merusak generasi-generasi muda yang akan datang. Selain itu juga dapat merusak nama baik daerah kita,” ujar Tb. Arif.

Arif berharap dan mendesak kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku-pelaku bisnis haram tersebut tanpa memandang profesi serta latar belakangnya.

“Saya berharap kepada aparat pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas pelaku usaha maupun oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram itu. Jangan pandang bulu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tramadol dan hexymer merupakan obat dalam daftar G. Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras.

Dilansir dari laman alodokter.com, Tramadol merupakan obat yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri dari tingkat sedang hingga rasa nyeri yang cukup parah. Obat ini memang bukan termasuk dari obat penghilang nyeri narkotika, akan tetapi karena sifat obat ini yang sangat kompeten dalam mengurangi rasa nyeri dengan skala berat, dan juga dijual dalam harga yg cukup murah, maka banyak orang menyalahgunakan obat ini, dan digunakan sebagai obat yang dapat menimbulkan efek penenang (melayang bahkan halusinasi) seperti golongan obat narkotika pada umumnya.

Sedangkan Trihexyphenidil (Hexymer) adalah obat yang berfungsi untuk mengatasi gejala ekstrapiramidal (kaku, tremor, gerakan tidak normal dan tidak terkendali pada tubuh) seperti pada penyakit Parkinson atau efek samping dari pengobatan yang menggunakan obatantipsikotik.

THP (Trihexyphenidil) merupakan obat yang perlu pengawasan dokter karena obat ini termasuk kedalam golongan obat psikotropika, sehingga untuk mendapatkannya memang perlu dengan resep dokter dan dibawah pengawasan dokter.

Terpisah, Noto Prayitno dari Redaksi Dimensi News mempersoalkan adanya oknum yang mengatas namakan anggota wartawan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan berusaha mengintervensi wartawannya yang bertugas di Kabupaten Serang.

“Ada yang mencoba intervensi wartawan saya terkait pemberitaan itu. Oknum itu mengaku anggota JTR. Tetapi setelah kami kroscek ke Bu Ayu Kartini selaku Ketua JTR, nama oknum tersebut tidak terdaftar di organisasi JTR,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua Jurnalis Tangerang Raya, Ayu Kartini menyesalkan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota JTR.
“Dimensi News itu juga bagian dari kami, jadi jangan coba-coba ada oknum mengaku-ngaku anggota JTR,,apa lagi mengintervensi pemberitaan” tegasnya.(03)