TANGERANG, Fixsnews.co.id– Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Polsek Jatiuwung, berhasil menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) jenis Ciu yang beroperasi di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (11/4) siang WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set peralatan pembuatan Ciu yang terbuat dari pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, serta tiga galon berisi Ciu dan 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, bersama jajarannya, dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk.
“Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap untuk diedarkan, serta peralatan memasak dan pengolahan seperti drum dan paralon yang ditemukan di berbagai ruangan rumah berlantai dua ini,” ungkap Zain dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (14/4/2025).
Pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram ini selama empat tahun, sejak tahun 2022 hingga April 2025. Dalam sebulan, Alvin mengklaim dapat memproduksi hingga 100 botol Ciu ukuran 200ml.
“Peredaran miras jenis Ciu ini mencakup wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Jika dihitung, omzet dari home industry Ciu ini telah mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Zain.
Kapolres Zain menambahkan bahwa operasional industri rumahan miras Ciu ini tergolong besar. Ia bersyukur bahwa produksi miras di lokasi tersebut berhasil dihentikan, sehingga kesehatan masyarakat dan dampak negatif dari miras yang memabukkan dapat dihindari.
“Sebab, banyak kasus kriminalitas yang terjadi disebabkan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras. Kami (Polri) akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya jika ditemukan,” tegas Zain.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan perkara industri minuman keras tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(Ben)