Polisi Tindak Lanjuti Laporan Kasus Wijanto Halim Jual Tanah Kepihak Lain


Kota Tangerang, Fixsnews ,- Wijanto Halim ( 88 tahun ) dilaporkan oleh Peter Wongsowidjojo SH kuasa hukum dari Suherman Mihardja .SH.MH ke Polres Metro Kota Tangerang sesuai dengan Laporan Nomor : TBL/B/47/I/ 2021/PMJ/Restro Tangerang Kota tanggal 17 Januari 2021 dan laporan tersebut sudah dalam proses penyidikan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Juni 2021, Laporan tersebut perihal atas dugaan perbuatan Melawan Hukum dengan Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik dan atau Penggelapan Hak Atas barang yang sesuai dengan Pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP atas transaksi yang
dilakukannya dengan PT PROFITA PURI LESTARI INDAH sesuai AKTA PELEPASAN HAK 23 ( duapuluhtiga ) bidang tanah seluas kurang lebih 60.000 M² ( Enampuluh Ribu Meter Persegi ) di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang.

Laporan tersebut dibuat karena adanya Transaksi Jual Beli antara WIJANTO
HALIM dengan RAHARDJO dan TAHIR SANTOSO TJIOE dari PT PROFITA PURI
LESTARI INDAH, transaksi tersebut dilakukan di kantor Notaris YAN ARMIN,SH SH
pada tanggal 23 oktober 2013 yang di tuangkan dalam 23 ( duapuluhtiga ) Akta
Pelepasan Hak dengan nomor 16 s/d 38 tertanggal 3 oktober 2013
WIJANTO HALIM pada transaksi jualbeli tersebut menggunakan surat Kuasa,
nomor 82 dan nomor 83 dari Johanes Gunadi yang dibuat dihadapan Notaris H.Muh Hendarmawan Sarjana Hukum , di Jakarta tertanggal 23 Januari 1981 atas 23
(duapuluh tiga ) AJB a/n Johanes Gunadi padahal Wijanto Halim juga menggunakan
surat Kuasa yang sama pada saat transaksi Jual beli dengan orang tua klien saya (
Almh SURYA MIHARDJA / KOKO ) pada tahun 1988 sebagai pembeli pertama
tanah- tanah a/n Johanes Gunadi di desa Jurumudi , Kecamatan Benda dahulu
kecamatan Batuceper sejak 1988 oleh karena itu klien saya melaporkannya atas
transaksi jual beli tersebut ke Polres Kota Tangerang.

Peter menjelaskan kepada wartawan , Kronologi asal usul kepemilikan tanah milik
kliennya ,sesuai fakta bahwa girik-girik /Letter C pada 23 ( duapuluh tiga ) Akta Jual
Beli atas nama JOHANES GUNADI tahun 1978 tersebut telah dilebur/disatukan
menjadi 1 (satu ) yaitu dengan nomor C 2135 pada tahun 1981.dan Wijanto Halim
pada tahun 1988, selaku pemegang Kuasa berdasarkan Surat Kuasa No. 82 dan No. 83
melakukan transaksi juali beli dengan SURYA MIHARDJA (Alm.) dihadapan Camat Batu
Ceper, Drs. DARMAWAN HIDAYAT yang tertuang dalam 5 (lima) Akta Jual Beli (AJB), yaitu : Akta Jual Beli No. 703 s/d 707 /JB/AGR/1988 tertanggal 31 desember 1988 yangkemudian dibuatkan Sertifikat atas nama Klien saya SUHERMAN MIHARDJA sejak Tahun 1997 di Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang.

Namun Wijanto Halim menyangkal telah melakukan transaksi jual beli tersebut
sehingga melaporkan orang tua klien saya ke pihak berwajib hingga Persidangan
dan (alm ) SURYA MIHARDJA di vonis bebas Murni oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tangerang dan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 866K /
Pid/1993 tertanggal 10-2-1998 menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum namun
tidak sampai disitu saja Wijanto Hal im melakukan gugatan Perdata di Pengadilan
Negeri Tangerang dengan nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-09-2013 dengan Alas Hak kepemilikan tanah dengan 23 ( duapuluh tiga ) Akta Jual Beli tahun 1978 yang girik giriknya sudah dilebur /disatukan/ dimatikan menjadi 1 ( satu ) nomor girik baru yaitu C-2135 sejak 1981 dan sudah ditransaksikan kepada orang tua pak Suherman pada tahun 1988 ,gugatan sengketa Kepemilikan tanah tersebut di
Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan Perkara Perdata Nomor
542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-9-2013 yang kemudian DIKABULKAN oleh
Majelis hakim namun Putusan tersebut DIBATALKAN oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Banten seusai dengan Putusannya Nomor 99/PDT/2014/PT.BTN
serta DIKUATKAN oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3221 K/ PDT /
2015 tertanggal 24-02-2016 serta Putusan Permohonan Peninjauan Kembali nomor
481 PK/PDT/2018 tertanggal 30 -7-2018.

Ternyata Wijanto Halim dengan akal liciknya setelah menggugat Perdata klien kami di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 30-09-2013 , diam -diam pada
tanggal 23 Oktober -2013 melakukan transaksi jual beli atas tanah yang menjadi alas hak gugatan tersebut kepada PT PROFITA PURI LESTARI INDAH.

Klien kami berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat bertindak tegas dan dapat segera menindak lanjuti kasus ini dan jangan terpengaruh dengan Usia Wijanto Halim yang sudah 88 tahun dan seolah olah tidak dapat dihukum dan dilakukan penahanan karena faktor usia dengan Alasan Hak Asasi Manusia yang selalu di ajukan oleh penasehat hukumnya padahal Wijanto halim sering kali membuat masalah seolah olah masih memiliki tanah di desa jurumudi tersebut dan bertindak bagaikan jawara, sebagaima diperlihatkan vidio tahun lalu saat staff klien saya pada saat memasang plang dilokasi, dimarahi dan dan diajak berantam bagaikan preman
jalanan.

klien kami juga telah melaporkan Notaris YAN ARMIN,SH ke Majelis dewan
Pengawas Notaris Jakarta atas kecerobohan dan kelalaian pada saat melakukan transaksi antara PT PROFITA PURI LESTARI INDAH dengan WIJANTO HALIM
selaku penjual yang menggunakan surat Kuasa, nomor 82 dan nomor 83 yang
dibuat pada tanggal 23 Januari 1981 yang mana surat kuasa tersebut sudah 32 (
tigapuluh dua ) tahun sejak dibuat tahun 1981 sedangkan Johanes Gunadi sudah
meninggal tahun 1987 dalam usia 44 tahun sehingga sepatutnya Johanes Gunadi
berusia 70 ( tujuhpuluh ) tahun jadi sangat aneh Surat Kuasa yang sudah 32 (
tigapuluh dua tahun ) serta Usia pemberi Kuasa 70 ( tujuhpuluh ) tahun tapi Notaris tidak melakukan pengecekan keberadaan Johanes Gunadi serta indentitas kependudukan pada saat transaksi tersebut selaku pemberi kuasa begitu pula dengan keabsahan girik girik milik Johanes Gunadi tersebut yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi karena sudah dilebur / disatukan /dimatikan sejak tahun 1981 ke pihak Kelurahan dan Kecamatan serta Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang, sehingga Klien kami merasa sangat dirugikan tersebut selaku pemilik tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inchracht ) secara SAH, sehingga atas peristiwa tersebut klien saya mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000.000 ( enam puluh miliar ) rupiah. (01)