Kota Bekasi, Fixsnews.co.id- Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap enam orang tersangka dan menyita ribuan butir obat berbahaya jenis daftar G tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM pada Selasa (11/03/2025).
Pengungkapan peredaran obat keras jenis Tramadol Eximer, Zholam, dan lainnya ini tidak terlepas dari kerja keras anggota Satres Narkoba yang gencar memberikan penyuluhan mengenai dampak bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di lingkungan sekolah serta masyarakat.
Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi akurat sangat dibutuhkan untuk membantu pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi Kota, dalam memberantas maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal ini menunjukkan bahwa warga sangat antusias dan peduli dalam menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban T, S.T., MM., M.H, menyatakan, “Kami tetap berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Bekasi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.”
Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, termasuk ormas, ulama, dan tokoh pemuda, yang mencerminkan semangat bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.(Ben)