Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Pada Sabtu, 19 April 2025, seorang pria berinisial IA alias Boim (30) berhasil diamankan saat diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Kp. Poncol No. 1, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan observasi, anggota Unit 2 Sub 1 Sat Resnarkoba menemukan seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang kami terima. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen,” ungkap Iptu Eko Cahyono, S.H., pimpinan operasi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat brutto 2,36 gram. Selain itu, satu unit handphone merek Samsung juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kami akan melakukan asesmen terpadu di BNNK dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Rihold.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *