Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025,Ini 11 Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditindak

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id- Polres Metro Tangerang Kota, di bawah Polda Metro Jaya, melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari, mulai dari hari ini, Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi, yang melibatkan 154 personel gabungan dalam operasi ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas. “Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” ujarnya.

Peningkatan Kehadiran Personel Lalu Lintas

Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan kehadiran personel lalu lintas di pagi, siang, dan sore hari. Diharapkan, keberadaan Polisi Lalu Lintas di lapangan dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi masalah lalu lintas, seperti kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile. Kami tidak mencari-cari kesalahan, tetapi fokus pada penegakan hukum,” jelas AKBP Nopta.

Upaya Preemtif dan Preventif

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan assessment kepada masyarakat.

“Kami, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, sangat memprioritaskan keselamatan. Satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan setiap harinya,” tambahnya.

 

Berikut adalah 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang ETLE, baik statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah
2.Melawan arus
3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
4 Menggunakan handphone saat mengemudi
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong
7.Berkendara tanpa sabuk keselamatan
8.Berkendara melebihi batas kecepatan
9.Berkendara di bawah umur
10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
11.Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.(Ben)