Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Teluknaga

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Kamis (17/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria berinisial MR berhasil diamankan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Raya KH. Mushonif, tepatnya di Kampung Kebon Kecap, Teluknaga. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 132 butir pil Hexymer, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.000, serta satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin edar di daerah tersebut. “Kami menerima laporan dari warga bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Berbekal informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Rihold saat dikonfirmasi, Senin (21/4).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan. Tersangka kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi. “Barang bukti langsung kami temukan saat penggeledahan, dan tersangka tidak dapat menunjukkan izin edar atas obat-obatan tersebut,” jelasnya.

Saat ini, MR telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kompol Rihold Sihotang juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *