Polres Minahasa Utara Gagalkan Pengiriman Ganja Dari Deli Serdang

Daerah, TNI/POLRI89 views

Caption:Konferensi Pers Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi . SIK., didampingi Kasat Narkoba dan Kanit 1 SatRes Narkoba Polres Minahasa,Selasa (19/12/2023), 15.00 Wita.(Bagus)

Minahasa utara,Fixsnews.co.id- Sebuah prestasi yang patut di apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) yang telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja. Waka Polres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso,.SIK. menyampaikan pengungkapan dan penangkapan adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang, itu berdasarkan dengan adanya informasi masyarakat yang dikirim melalui pesawat via Bandara Soekarno, Jakarta, menuju Sam Ratulangi Manado.

“Dengan adanya informasi,Tim Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh Ipda Hevry Samson. SH, langsung melakukan koordinasi dan memastikan informasi tersebut positif (A1) dengan bertindak hati hati agar informasi tidak bocor dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut”,ungkap Kompol Sugeng, saat Konferensi Pers di Aula Polres Minut, Selasa (19/12/2023).

Wakapolres Minut Kompol Sugeng Wahyudi juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yg di ketahui JC alias Chris (33), warga Bandar Lampung, yang berdomisili di Perum Agape Griya Tumaluntung,dan tersangka S umur 30, warga desa Likupang Timur. Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Ipda Hevry Samson. SH, memantau pergerakan pengiriman barang dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke gudang, selanjutnya dari gudang di Manado di bawa ke Kantor Jasa Pengiriman Barang di Airmadidi. “Setelah mengantongi alamat yang dituju paket tersebut, sekitar pukul setengah lima (Tanggal 13 Desember 2023), tim kita sudah berada di sekitar alamat penerima barang yakni di Perumahan Agape Griya B5 No.21 Tumaluntung, atas nama Bas Ando”, jelasnya.

“Tak menunggu waktu lama setelah kurir menyerahkan barang kepada penerima, tim langsung melakukan penyergapan ke dalam rumah dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket yang di dalamnya berisi ganja”, terangnya.

Lanjutnya menerangkan, saat itu juga tersangka JC diamankan bersama barang bukti 1 paket ganja dengan berat kotor 2kg dan setelah kami timbang kembali berat bersih hanya 1,4kg dan 1 unit handphone merk oppo. “Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka dijerat dengan 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara”, terangnya.

Pengungkapan, penangkapan tersangka bersama barang bukti ganja, oleh Satres Narkoba Polres Minut, itu dilakukan sebagai bentuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.(Bgs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan