Pasuruan, Jatim | fixsnews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Dalam keterangan resmi, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.
“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” ungkap Adimas dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin sore (17/2/2025).
Jenazah Mustakim ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB oleh seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi. Derys yang hendak menyalakan lampu parkiran merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam, di mana ia menemukan Mustakim dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari hidung dan mulutnya.
Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka. Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi. “Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
Polres Pasuruan juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.(Dilli)