Polresta Tangerang Bekuk Gerombolan Pemuda Perebut dan Pengeroyok Polisi di Rajeg


Kabupaten Tangerang, Fixnews ,- Jajaran Anggota Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil membekuk 4 dari 5 orang pemuda pengeroyok anggota Polisi Polsek Rajeg.

Dikatakan oleh Kapolresta Tangerang Kota Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/8/2020) mengatakan tersangka pengeroyokan terhadap seorang petugas Polsek Rajeg yang yerjadi di Desa Tanjakan Minggu (19/7/2020) berhasil ditangkap berjumlah 4 orang yaitu MT warga Rajeg, R warga Rajeg, MS warga Rajeg dan MY juga warga Rajeg.

“Barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu pucuk senpi laras panjang jenis V2 Sabhara,” ujar Kapolres.

Dikatakan oleh Kapolres kronologis kejadian adalah pada saat seorang petugas polisi Polsek Rajeg sedang Patroli menggunakan sepeda motor, membawa senjata panjang jenis V2 Sabhara, pada saat melintas di depan Alfamart Tanjakan, melihat sekelompok pemuda sedang berkumpul.

“Pada saat itu seorang Polisi Polsek Rajeg menghimbau kepada mereka untuk membubarkan diri karena dikawatirkan akan melakukan balapan liar, yang berpotensi terjadi keributan, sebagian membubarkan diri, tetapi ditahan karena sebagian pemuda tersebut mengkonsumsi minuman keras,” ujar Kapolres.

Masih menurut Kapolresta, polisi tersebut kemudian mencabut dan mengambil kunci motor Honda Revo dan dan Honda Beat yang berusaha melarikan diri, sebagian dari pemuda tidak terima, dan meminta kunci kontaknya.

“Empat orang pemuda mendorong polisi tersebut serta memukul wajahnya sebayak dua kali, sambil mengambil senjata laras panjang yang diselempangkan dipunggungnya, petugas berteriak bahwa ia adalah anggota polisi Polsek Rajeg, sambil meminta tolong kepada seorang penjual uduk, namun karena jumlah pelaku banyak, tukang uduk itu tidak berani menolong, para pemuda tersebut juga berupaya merebut senjata, satu pemuda membawa senjata tersebut,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres karena hidung dan wajah petugas terus mengeluarkan darah, pandangan matanya menjadi tidak jelas, kemudian ia menghubungi rekan polisi lainnya, besok paginya senjata tersebut ditemukan berada diluar teras rumah seorang warga, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan serorang tersangka lagi yang masih buron, dikatakan oleh Kapolresta masih dalam pengejaran pihaknya. (by/02)