Polresta Tangerang Ringkus 13 Anggota Sindikat Ranmor

Kab. Tangerang (FN),- Satuan reserse kriminal Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus 13 anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua. Ke 13 orang tersangka yang tergabung dalam 5 sindikat curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Menurut keterangan Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Tangerang, Jum’at (12/12/2019) 4 dari 13 orang yang berhasil ditangkap tersebut merupakan residivis.

Ade menjelaskan 13 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti 19 sepeda motor tersebut adalah US alias BLG dan WW dari kelompok Rumpin, Bogor. AF alias ALEK, HI dan HSM dari kelompok Oku Timur. HSN. SYN, SHR dan DA dari Kelompok Tangerang. IL dari Kelompok Serang dan IE, NHP, dan MTF dari kelompok Lebak.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang juga memberikan tindakan tegas, dengan menembak kaki 2 tersangka karena melakukan perlawan kepada petugas saat akan ditangkap dibeberapa lokasi berbeda.

“Para tersangka mengaku sudah puluhan kali beraksi diwilayah hukum Polresta Tangerang, dengan ratusan tempat kejadian. Dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan,” ujar Ade.

Kapolresta Tangerang menegaskan, ada beberapa wilayah rawan kejahat seperti di Pasar Kemis, Tigaraksa, Panongan dan Cikupa.

“Saya menghimbau kepada para pemilik motor untuk ekstra hati hati dalam menjaga kendaraan miliknya tersebut. Karena para pelaku curanmor ini dengan menggunakan kunci letter T hanya membutuhkan waktu 3 detik saja motor kita sudah melayang,” himbau AKBP Ade Ary. (atm)