TANGERANG, Fixsnews.co.id– Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MRS (19) dan AAS (19) saat mereka hendak menjual sepeda motor hasil curiannya melalui sistem cash on delivery (COD).
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, saat menunggu calon pembeli oleh tim operasional Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban, seorang warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Motor tersebut hilang saat terparkir di depan rumah kontrakannya.
Setelah menerima laporan, anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek segera melakukan penyelidikan intensif. “Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Eko Cahyono mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Dari situ, kami mengetahui bahwa pelaku yang mencuri sepeda motor korban adalah MRS, yang tinggal di daerah Poris Jaya,” kata Kapolsek dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku MRS bersama rekannya AAS (yang berperan sebagai joki) diketahui akan menjual motor korban dengan cara COD melalui aplikasi Facebook di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, dengan harga Rp 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Kedua pelaku diamankan saat sedang menunggu calon pembeli. Tanpa surat-surat, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebagai spesialis curanmor dan telah melakukan beberapa pencurian di wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di Cipondoh dan sekitarnya. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, helm KYT warna hitam kuning, dan dua kunci kontak palsu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kompol Gunawan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia menyarankan agar kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terpantau kamera CCTV, serta menggunakan kunci ganda.
“Laporkan jika melihat kejadian mencurigakan. Kami menerima setiap laporan masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” pungkasnya.(Ben)