Tangerang, Fixsnews.co.id- Pada hari Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mangga VII No. 60 RT.02 RW.24, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin oleh Kapolsek KOMPOL RABIIN, S.H., segera melakukan observasi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Hasil pengamatan dan bukti visual yang diperoleh mengarahkan tim ke lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul para pelaku curanmor.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial RT (17) dan AY (21), yang masing-masing memiliki peran dalam komplotan tersebut. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gagang kunci leter T, dua kunci tempel, dua unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Sayangnya, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak kurang lebih 50 kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Polsek Jatiuwung menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.(Ben)