Polsek Jatiuwung Gerebek Ruko di Tangerang, Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id– Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol yang dijual tanpa izin edar. Penangkapan dua orang pelaku dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah ruko kawasan Jalan H.A. Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) yang mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat tanpa izin edar. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 145 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami bersama jajaran,” ujarnya.

Baca juga:Viral Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Lebak : Tegur Siswa Merokok, Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor, Angga Wiganda bersama saksi Tio Raimon Danyel menerima informasi adanya penjualan obat terlarang kemudian melakukan pengintaian. Melihat seorang pria, inisial AS, sedang duduk di dalam ruko, mereka kemudian berpura-pura membeli obat tersebut. Saat AS berusaha mengambil obat yang disimpan dalam jaketnya, keduanya langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.

“Saat pelaku inisial AS hendak mengambil obat dari dalam jaketnya, pelapor langsung mengamankan pelaku dan melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Derry DKP, SH, M.Si.

Pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP, SH, M.Si, segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan AS bersama barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Tidak lama kemudian, polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, tersangka, dan mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI, turut membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *