Tangerang, Fixsnews.co.id– Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polsek Jatiuwung menggelar razia di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat jual beli miras tanpa izin pada Selasa, 18 Februari 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., bersama Wakapolsek AKP Fahyani, S.H., Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., dan Panit Reskrim IPDA Danu Rahmana, S.H. Hasilnya, sebanyak 109 botol minuman keras berhasil diamankan dari tiga titik berbeda.
Kapolsek Rabiin menyatakan, “Kami terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.”
Rincian miras yang berhasil disita dalam razia tersebut adalah sebagai berikut:
70 botol minuman jenis Ciu
20 botol minuman jenis Rajawali
8 botol minuman jenis Angker Bir
11 botol minuman jenis Anggur
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Jatiuwung untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan razia secara berkala untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah mereka.
Kapolsek Rabiin juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. “Selain berdampak negatif terhadap kesehatan, miras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban,” tambahnya.
Polsek Jatiuwung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar tetap terjaga.(Ben)