Tangerang,Fixsnews.co.id– Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin resmi dengan mengamankan seorang pria berinisial MZ (27). Pelaku ditangkap saat menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan KH Mas Mansyur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di toko tersebut. “Kami menerima informasi dari warga bahwa di toko kosmetik Berkah Jaya terdapat aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin. Setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Adit.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 190 butir obat Tramadol, 130 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp800.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Pinang, IPDA Hendra Fereza, SH MH, menegaskan bahwa pelaku menjual obat-obatan tersebut tanpa memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktik kefarmasian. “Tersangka menawarkan obat dengan harga Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyphenidyl. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hendra.
Saat ini, MZ telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(Ben)