TANGERANG, Fixsnews.co.id– Unit Reskrim Polsek Teluknaga dan Unit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 01 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB. Kampung Cilampe, RT 001 RW 019, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3). dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael L Tobing, SE.,S.IK.,MH., dan Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat, S.TK.,.S.IK.
Korban diketahui bernama,
M. Siun, lahir di Jakarta 14 Oktober 1950 (laki-laki) asal Kp. Kedung Jaya Rt. 005/005, Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang dengan saksi-saksi Aziz Fadilah, Muhamad Rizki, Abdi dan Nuriah.
Kapolsek Teluknaga Wahyu Hidayat menuturkan, kejadian berawal pada Kamis 01 Agustus 2024 sekira jam 07.00 Wib saat Korban berangkat dari rumah dan sempat menanyakan makanan kepada saksi Nuriah (anak korban) kemudian korban berangkat berkebun seperti biasa.
Selanjutnya pada pukul 12.00 Wib saksi Aziz Fadilah menanyakan kepada saksi Nuriah, dimana korban karena setiap hari biasanya korban pulang ke rumah saat makan siang namun korban tidak kembali ke rumah.
“Pada pukul 18.00 Wib saksi Aziz Fadilah kembali menanyakan kepada ibunya kenapa korban belum juga pulang. Sehabis isya saksi Aziz Fadilah bersama saksi M Rizki bersama sama mencari korban di sekitar kebun, namun tidak menemukan korban,” kata Wahyu
Kemudian lanjut dia, saksi Aziz Fadilah dan saksi M Rizki kembali ke rumah, tidak lama kemudian ada yang memberitahu saksi Aziz Fadilah bahwa sepeda milik korban masih berada di sekitar kebun.
Kedua saksi kembali ke kebun dan kembali mencari korban setelah di telusuri menggunakan senter kedua saksi terkejut lantaran menemukan korban sudah tergeletak di kebun dengan kondisi meninggal dunia dan penuh luka dikepala dan kedua saksipun langsung menghubungi keluarga korban.
Usai kejadian dan mendapat laporan Tim dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga dan Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang kota, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Teluknaga langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, dengan melakukan olah TKP, wawancara saksi saksi, pengecekan CCTV, mengumpulkan bukti – bukti.
“Kami mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya. Selanjutnya atas arahan Kasat dan Kapolsek, Tim Opsnal yg dipimpin Kanit Reskrim Teluknaga IPTU Zainal dan Kanit Krimum AKP Hendi, langsung mengejar diduga pelaku a.n Nasa als. Baron, (42) asal Desa Pangkalan dimana pelaku merupakan petani yang berkebun bersama dengan korban, sebelumnya dituduh korban telah mencuri buah Labu milik korban,” ungkap Wahyu.
Dari hasil pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya, usai di interogasi secara detail, pelaku mengakui bahwa pelakulah yang membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut.
Wahyu menambahkan bahwa antara korban dan pelaku sudah saling kenal, mereka sama sama berkebun di tanah garapan, yang ditanami sayur.
“Motif sementara pelaku marah dan sakit hati dan pelaku tidak senang dengan korban, karena telah diguna guna dan dituduh mencuri buah labu milik korban. Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala dibagian wajah dengan menggunakan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Atas perbuatanya kini pelaku mendekam di jeruji besi Polsek Teluknaga guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah Balok kayu, pakaian korban dan pakaian pelaku.(Ben)