Tangerang,Fixsnews.co.id- penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap pertama tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2023/2024 akan diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan pada 26 Juni mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Eni Nurhaeni, mengungkapkan jalur dan daya tampung PPDB tingkat SMP antara lain zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, dan melalui jalur prestasi 30 persen.
Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda
12 KPP Se-Kanwil Banten Serentak Blokir Rekening Penunggak Pajak
Bagi orang tua calon peserta dapat mendaftar melalui online tanpa harus mendatangi sekolah, terkecuali keterbatasan gadget. Proses pendafataran online dapat dilakukan 24 jam. Pada hari pertama tanggal 26 Juni 2023 akan dibuka dari pukul 08.00 wib, dan hari terakhir tanggal 27 Juni 2023 ditutup pukul 14.00 wib.
Pelaksanaan pendaftaran online maupun daftar ulang nantinya dapat diakses melalui laman website ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.
Sedangkan bagi orang tua atau wali murid yang ingin melihat informasi resmi terkait PPDB Kota Tangerang 2023, dapat mengakses informasi melalui laman ppdb.tangerangkota.go.id.
Berikut persyaratan calon peserta didik baru tingkat SMP :
1. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023
2. Mempunyai ijazah SD/MI/kesetaraan paket A/surat keterangan lulus (SKL) asli maupun dokumen lain yang menerangkan telah menyelesaikan kelas 6
3. Mempunyai NISN
4. Syarat khusus untuk jalur pindah tugas orang tua adalah membuat pakta integritas keabsahan dokumen
5. Syarat khusus untuk siswa tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunalaras, tunagrahita, kesulitan belajar, lamban belajar, autis, gangguan motorik, atau kelainan lainnya, dan tunaganda, batasan IQ minimal 80 dan dibuktikan melalui asesmen awal.
6. Syarat khusus jalur prestasi:
– Membuktikan perolehan melalui sertifikat juara yang diterbitkan penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota tangerang, PORKOT, PORPROV, PON, KORMI, POTRADA, POPDA tingkat Kota Tangerang, POPDA tingkat provinsi, POPNAS, KSM, dan kegiatan lomba lain yang diselenggarakan pemerintah.
– Minimal juara 1 tingkat kabupaten/kota untuk siswa dalam/luar Kota Tangerang
– Minimal juara 3 tingkat provinsi
– Sebagai peserta kompetisi tingkat nasional dan internasional
– Surat keterangan sebagai siswa berprestasi dari kepala sekolah
– Khusus O2SN tingkat Kota Tangerang, sertifikat juara 1 yang diakui adalah juara 1 akumulasi cabor yang mempertandingkan lebih dari 1 nomor misalnya kid’s atletik, senam, renang, pencak silat, dan karate. (Red)