PPDB SMP Tahun 2022 Di Kota Tangerang Gunakan Sistem Daring

KOTA TANGERANG, Fixsnews. co.Id- Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama tingkat SMP di Kota Tangerang mulai berlangsung hari ini, 27 sampai 28 Juni 2022, untuk  jalur zonasi dan juga Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Pelaksanaan PPDB tersebut l ditinjau langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin.

“Kita pantau hari pertama PPDB tingkat SMP, sambil melihat apa yang menjadi kekurangan,” kata Wali Kota saat meninjau PPDB di SMP Negeri 1 Kota Tangerang, Banten, Senin, (27/6).

Wali Kota Tangerang menjelaskan, PPDB tingkat SMP tahun 2022 ini menggunakan sistem daring, orang tua dan peserta didik disarankan untuk tidak datang langsung ke sekolah yang dituju.

“Kalaupun ada yang datang hanya sekedar meminta PIN untuk mendaftar secara online. Untuk informasi tentang pendaftaran juga bisa diakses melalui website,” jelas Wali Kota.

Terkait zonasi, Wali Kota mengatakan, Pemkot Tangerang telah melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai penyesuaian data siswa pada sistem zonasi berdasarkan tempat tinggal per bulan Mei 2021. Tujuannya kata dia, agar anak-anak yang benar – benar tinggal di sekitar sekolah bisa diterima.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin menambahkan,  masing-masing jalur penerimaan memiliki kuota yang berbeda-beda. Untuk jalur zonasi, tersedia sebanyak 50%, jalur prestasi sebanyak 30%, jalur afirmasi sebanyak 15%, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5%.

“Kuota untuk SMP itu disiapkan sebanyak 10.782 siswa di 33 sekolah di Kota Tangerang. Untuk orang tua, tidak perlu khawatir jika anaknya tidak diterima pada Tahap I, karena ada Tahap II jika masih ada sisa kuota. Apabila masih belum diterima, nanti akan diarahkan untuk mendaftar ke swasta,” jelasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran dan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dilakukan melalui laman www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id sedangkan informasi terkait PPDB dapat dilihat di laman www.ppdb.tangerangkota.go.id

Dimana sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin ancam berikan sanksi tegas kepada panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang berani melanggar ketentuan selama diberlakukan pelaksanaan PPDB tersebut.

“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka siapapun yang melakukan pelanggaran, baik oknum pelaku maupun sekolahnya akan ditindak tegas,’ kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin 

Sebagai informasi, helpdesk whatsapp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.(ADV)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan