PPK Pembebasan Tol CBK Bayar Lahan Milik 6 Warga

Tangerang (FN),- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (CBK) bersama Kantor BPN Kota Tangerang kembali mengucurkan dana kurang lebih sebesar Rp. 15, 7 Miliar untuk pembayaran ganti kerugian berupa uang kepada 6 orang pemilik bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Buaran Indah dan Poris Plawad Indah, Kamis (19/12).

Menurut Keterangan kepala Kantor BPN Kota Tangerang yang diwakili Hj Maiyarni SH, Sit Kasie Pengadaan Tanah yang didampingi Kasubsie Fasilitasi Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah, H Johan SH, serta Kasubsi PTP dan PT Masurih SH, dan dari Kementrian PUPR Wahyu. Ini bukan merupakan pembayaran terakhir di Tahun 2019, Insya Allah minggu depan kita masih membayar beberapa pemilik lahan lagi yang sudah terverifikasi datanya.

Hj. Maiyarni juga menghimbau agar masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang mendapat ganti kerugian dapat menggunakan uangnya dengan baik. Dan jangan dipergunakan untuk foya foya dan hal hal yang bersifat komsumtif.

“Sebaiknya para penerima ganti kerugian hari ini dapat mempergunakan uangnnya untuk hal yang bermanfaat, misalnya membeli rumah pengganti rumah yang terkena pembebasan jalan tol Cengkareng-Batuceper-kunciran. Jangan belanjakan untuk hal yang komsumtif,” himbau Hj Maiyarni.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Martono Prania S.AP dalam berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang menjelaskan para pemilik lahan penerima ganti kerugian tersebut adalah; Kasmari pemilik bidang No. 16 seluas 128 m2 senilai Rp. 1.602.350.626,- dan No. 18 seluas 253 m2 senilai Rp. 1.204.401.744,- yang terletak di Kelurahan Buaran Indah.

Sedangkan Pemilik bidang No. 27 adalah Efendy Halim seluas 200 m2, Kelurahan Poris Plawad Indah senilai Rp. 3.356.084.620,- Bidang No. 28 milik Elizabeth Kumala seluas 200 m2, Kelurahan Poris Plawad Indah senilai Rp. 3.485.684.613,- Bidang No. 33 milik M. Noor Aman seluas 200 m2 Kelurahan Poris Plawad Indah senilai Rp. 3.267.547.650,- dan Bidang No. 34 milik Luther Frederick seluas 200 m2, Kelurahan Poris Plawad Indah senilai Rp. 3.012.569.913,- (02)