Jakarta, Fixsnews.co.id- Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (09/08/2021) malam.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail,” ujar Luhut.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus, jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebanyak 71 wilayah, Level 3 sebanyak 55 wilayah, dan Level 2 sebanyak 2 wilayah.
Luhut menyampaikan, pada penerapan PPKM periode ini terdapat penyesuaian yang akan dilakukan, di antaranya pada sektor pusat perbelanjaan/mal, industri esensial yang berbasis ekspor dan penunjangnya, serta tempat ibadah.
“Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak, misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya. Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi,” kata Menko Marinves.
Seperti diungkapkan Luhut, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terang Luhut.
Aturan lainnya dalam uji coba ini adalah, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan untuk sementara waktu.
“Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini juga sudah disusun semua protokol kesehatan agar mulai minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota Level 4 dengan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif,” ujar Luhut.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terkait kegiatan di tempat ibadah. Sejak tanggal 10 Agustus tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM Level 4 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.(hms/ben)