Progres Pendaftaran KDMP di Jatim Masih Rendah, Kemenkum Minta Daerah Segera Lengkapi Berkas

oleh

SIDOARJO,Fixsnews.co.id– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Timur mencatat progres signifikan dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) per Rabu (28/5). Namun, hingga saat ini, baru 1.100 KDMP atau sekitar 11,46% yang berhasil didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa setelah Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) selesai, masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi. Hal ini menjadi tantangan bagi pengurus dan pengawas KDMP.

“Data per 28 Mei 2025 pukul 08.00 WIB menunjukkan bahwa sebanyak 7.538 desa dan kelurahan (88,72%) telah menyelesaikan Musdesus, meningkat 282 desa dari hari sebelumnya,” ungkap Haris.

Dua daerah yang mencatat capaian tertinggi dalam konversi dari Musdesus ke SABH adalah Kabupaten Nganjuk dengan 100% dan Kabupaten Ponorogo dengan 93% dari total desa dan kelurahan. “Keduanya menjadi contoh praktik baik percepatan legalisasi koperasi secara administratif dan hukum,” puji Haris.

Namun, dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Musdesus, 13 di antaranya belum mencapai 15% progres pendaftaran di SABH. Beberapa kabupaten/kota, seperti Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Madiun, bahkan belum mendaftarkan satupun koperasi ke SABH.

“Mayoritas berkas masih menumpuk di notaris karena daerah menggunakan sistem proses kolektif dan lambannya kelengkapan administratif. Waktu sangat terbatas menuju awal Juni sebagai batas penyelesaian,” tutur Haris.

Saat ini, tercatat 2.472 berkas masih dalam proses di notaris, dan backlog diprediksi akan terus meningkat seiring dengan target 100% Musdesus di seluruh desa. “Kami optimis akan terjadi lonjakan pendaftaran di SABH yang signifikan dalam beberapa hari ke depan mengingat deadline yang semakin dekat,” tambahnya.

Beberapa wilayah menghadapi kendala geografis dan teknis, seperti Kabupaten Sumenep yang membutuhkan akses laut hingga 12 jam, serta dua desa di Kabupaten Ngawi yang belum memiliki Penjabat Kepala Desa akibat masalah hukum.

“Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif berkoordinasi dengan notaris dan pendamping desa guna mempercepat proses pemberkasan. Tim pelaksana juga mendorong daerah untuk tidak lagi menunggu pendaftaran kolektif dan segera melakukan input SABH secara bergulir,” tegas Haris.

Hingga berita ini diturunkan, terdapat 956 Musdesus tambahan yang telah terjadwal hingga awal Juni mendatang.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *