(Gambar ilustrasi)
Caption:Wartawan Fixsnews.co.id kesulitan mendapatkan konfirmasi dari Satpol PP Kota Tangerang yang mewajibkan surat resmi sebelum wawancara. SJI PWI menyebut aturan tersebut tidak boleh dan berpotensi melanggar UU KIP serta UU Pers.
Tangerang, Fixsnews.co.id – Kode etik jurnalistik mewajibkan wartawan untuk selalu melakukan upaya konfirmasi sebelum menerbitkan berita. Namun proses tersebut tak selalu mudah, terutama ketika sebuah instansi menerapkan aturan berbelit sebelum memberikan jawaban. Hal inilah yang dialami Barus, wartawan Fixsnews.co.id saat berupaya meminta klarifikasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terkait keberadaan kabel semrawut yang mengganggu fungsi ruang milik jalan di Jalan H. Mansyur, Kecamatan Cipondoh, Selasa (18/11/2025).
Menurut Barus, pihak Satpol PP justru meminta dirinya mengajukan surat resmi disertai lampiran bukti-bukti sebelum proses konfirmasi dapat dilakukan. Prosedur ini dinilai tidak wajar karena konfirmasi seharusnya dapat diberikan dengan cepat demi penyediaan informasi yang akurat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, petugas pelayanan Satpol PP bernama Vivi secara tegas menolak memberikan keterangan langsung. “Harus bersurat dan melampirkan bukti dulu, Pak, baru bisa ketemu Kasatpol PP untuk konfirmasi,” ujarnya kepada Fixsnews.co.id.
Padahal, persoalan kabel yang menggantung rendah dan melintang sembarangan tersebut telah meresahkan warga sekitar. Selain mengganggu estetika kota, kondisi kabel itu dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan atau terjadi pada malam hari.
Barus menegaskan bahwa tugas wartawan adalah memastikan informasi di lapangan tersampaikan dengan benar. “Kalau proses konfirmasi dipersulit, masyarakat justru yang dirugikan,” ungkapnya.
Baca juga:Kabel Masih Semrawut di Kota Tangerang, Warga Soroti Lambatnya Penataan
Menanggapi hal tersebut, Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Pusat, Marah Sakti Siregar, yang juga Penguji Senior Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menyampaikan bahwa aturan yang diterapkan Satpol PP Kota Tangerang itu tidak dibenarkan.
“Aturan seperti itu tidak boleh, terlalu formalitas. Pejabat publik atau semua orang yang terkait dengan kepentingan publik tidak boleh membuat aturan seperti itu. Wajib pejabat publik untuk menjawab pertanyaan wartawan karena wartawan itu wakil publik,” tegas Marah Sakti saat dihubungi Fixsnews.co.id pada Jumat (28/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa wartawan hanya boleh ditanya kartu pers, dan bila ada keraguan terhadap medianya, instansi dapat mengecek apakah media tersebut telah terverifikasi Dewan Pers. Menurutnya, jika aturan itu tetap diberlakukan, itu berpotensi melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik karena kantor tersebut milik pemerintah yang wajib memberikan layanan publik. Atau mungkin juga melanggar ketentuan undang-undang pers menghalang-halangi wartawan mendapatkan informasi.
“Jadi ga boleh ada aturan terkesan seperti menghalang-halangi wartawan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Apalagi wartawan tersebut sudah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan dari dewan pers. Wartawan itu bertugas untuk mencari informasi untuk melayani kepentingan publik,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Fixsnews.co.id masih menunggu respons Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp namun belum memberikan jawaban.(Red)


















