Proyek PSEL Kota Tangerang Dihentikan, Pengelolaan Sampah Kini Masuk Skema Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin

oleh

Caption: Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang resmi dihentikan. Pemkot Tangerang kini bergabung dalam skema aglomerasi Tangerang Raya dengan pusat pengolahan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Tangerang,Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menghentikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri. Langkah ini diambil setelah adanya arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dalam pertemuan bersama tiga daerah di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) pada Jumat (24/10).

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

“Amanat dari Pak Menteri jelas, PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri dinyatakan tidak berlaku. Kini pengelolaan sampah dilakukan dalam pola aglomerasi Tangerang Raya, dengan pusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ujar Wawan.

Wawan menambahkan, Pemkot Tangerang kini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
Selama masa transisi, DLH tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Oligo selaku mitra pengelolaan PSEL sebelumnya.

Pengelolaan Sampah Tetap Berjalan di Kota Tangerang

Meskipun proyek PSEL dihentikan, Pemkot Tangerang menegaskan tanggung jawab pengelolaan sampah di wilayahnya tetap berjalan penuh. Pemerintah terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah, terutama melalui TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), bank sampah serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat.

“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu sampai hilir masih dipegang oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kami terus berupaya memperkuat pengelolaan sampah di masyarakat, seperti bank sampah dan pengolahan mandiri melalui magot, komposter, maupun RDF,” katanya.

Saat ini, TPA Rawakucing tetap beroperasi dengan sistem RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.
DLH juga mendorong partisipasi masyarakat untuk memilah sampah dari rumah, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.

“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Wawan.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *