Tigaraksa, Fixsnews.co.id ,– Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu risiko yang tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi kapan saja, baik kepada pengendara kendaraan bermotor, penumpang, maupun pejalan kaki. Dalam situasi darurat seperti ini, pemulihan kesehatan korban sangatlah penting.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap warganya, termasuk korban kecelakaan lalu lintas. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa khawatir tentang biaya. Hal ini yang juga dirasakan oleh Pujo Leksono (55), seorang warga Kabupaten Tangerang yang belum lama ini mengalami kecelakaan pada tahun 2024 lalu.
“Pada tahun 2024, saya mengalami kecelakaan saat menaiki angkutan umum di Kota Serang. Akibat dari kecelakaan tersebut, saya mengalami patah tulang pada bagian dada hingga sampai ke tulang ekor yang menyebabkan saya tidak bisa duduk dan hanya berbaring di tempat tidur selama tiga bulan lamanya. Kejadian itu juga membuat saya merasa bersyukur bahwa saya telah terdaftar sebagai peserta JKN sejak tahun 2015 dan selalu memastikan kepesertaan saya beserta keluarga aktif hingga tidak khawatir akan biaya yang muncul nantinya. Awal mulanya, ketika saya mengalami kecelakaan tersebut, saya langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pertolongan segera. Setelahnya, saya diberikan informasi bahwa saya harus dirujuk ke rumah sakit yang memilki alat lebih lengkap untuk mendapatkan tindakan secara tepat,’’ cerita Pujo. (20/2/2025).
Peserta yang JKN yang mengalami kecelakaan, dapat langsung mendapatkan perawatan medis tanpa perlu khawatir tentang biaya. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, sehingga peserta JKN dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.
Dengan adanya Program JKN, seluruh Peserta JKN yang telah terdaftar dan aktif dapat merasa lebih aman dan terlindungi karena mereka tidak perlu khawatir tentang biaya pengobatan akibat kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja. Dan berdasarkan kondisi Pujo saat itu yang telah memasuki usia lanjut, pihak rumah sakit tidak menyarankan untuk dilakukan operasi. Melainkan, Pujo hanya dilakukan rawat inap intensif selama sembilan hari sesuai dengan hak kelas rawatnya di kelas satu dan diberikan obat agar kondisinya semakin membaik dan stabil.
“Setelah mengikuti arahan dan prosedur oleh pihak rumah sakit, saya dinyatakan boleh pulang dan menjalani berobat jalan. Bersyukurnya, saya tidak perlu menjalani terapi, melainkan hanya perlu kontrol lanjutan setelah saya keluar dari rumah sakit. Proses administrasi yang saya lalui pun juga sangat mudah, saya hanya menandatangani berkas dan tidak ditagihkan iuran tambahan selama saya dirawat inap dan kontrol lanjutan hingga saat ini, karena semuanya dijamin oleh Program JKN. Saya sangat berterima kasih atas pelayanan yang cepat dan tanpa hambatan yang diberikan, Program JKN sangat membantu saya di saat saya kesulitan. Tidak terbayangkan oleh saya apabila saya menggunakan biaya pribadi, pasti biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, apalagi saat ini saya sudah tidak bekerja,’’ tutur Pujo.
Program JKN telah hadir menjadi pilar utama dalam sistem kesehatan Indonesia, menyediakan perlindungan kesehatan yang sangat bermanfaat untuk masyarakat luas. Dari memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau hingga mengurangi beban biaya medis.
Sebagai orang yang telah merasakan manfaat dari Program JKN, Pujo sangat berharap bahwa program ini dapat terus berlangsung dan dirinya akan merekomendasikan Program JKN ke seluruh kerabat bahwa sangat terasa manfaatnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga Negara untuk memahami manfaat BPJS Kesehatan dan memanfaatkannya dengan maksimal. (***/01)